Pasal 12
BAB 3 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BMN
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan penetapan status Penggunaan BMN dari Pengguna Barang. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat: a. meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN; b. meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait; dan/atau c. melakukan pengecekan lapangan. (4) Kegiatan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan atau dokumen lain yang setara.
