PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN...
Pasal 17
BAB 4 — KENAIKAN DAN PENURUNAN PELAKSANA DALAM JABATAN DAN PERINGKAT
Penetapan pelaksana dalam jabatan dan peringkatnya dilakukan dengan mengacu pada nomenklatur jabatan dan peringkat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai peringkat jabatan bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
