PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk02-2014 Tahun 2014 tentang BESARAN PRESENTASE DANA OPERASIONAL...
Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan.
