Pasal 5
BAB 2 — ASPEK MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Monitoring Kinerja dilakukan atas aspek implementasi. (2) Evaluasi Kinerja dilakukan atas 3 (tiga) aspek, yaitu:
a. implementasi; b. manfaat; dan c. konteks. (3) Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dilakukan dalam rangka menghasilkan informasi Kinerja mengenai penggunaan dana BUN dan pencapaian Keluaran (Output). (4) Indikator yang diukur dalam Monitoring Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pencapaian Keluaran (Output); b. konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran; c. konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output); dan d. penyerapan anggaran. (5) Indikator yang diukur dalam Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. pencapaian Keluaran (Output); b. konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran; c. konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output); d. penyerapan anggaran; dan e. efisiensi. (6) Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dalam rangka menghasilkan informasi mengenai: a. perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan/atau pemangku kepentingan sebagai penerima manfaat atas Keluaran (Output) yang telah dicapai; b. progres pencapaian Hasil (Outcome) dalam mencapai tujuan/target yang ditetapkan; dan/atau c. keterlibatan masyarakat dan/atau pemangku
kepentingan dalam proses pencapaian Hasil (Outcome). (7) Evaluasi Kinerja atas aspek konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan dalam rangka menghasilkan informasi mengenai relevansi antara dinamika perkembangan keadaan/kebutuhan yang terjadi pada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan, termasuk kebijakan pemerintah dengan tujuan penggunaan dana BUN.
