Pasal 16
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Persiapan Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi paling sedikit meliputi: a. identifikasi masalah; b. inventarisasi berbagai indikator dan target Kinerja; dan c. inventarisasi laporan Monitoring Kinerja atas aspek implementasi. (2) Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah permasalahan terkait penggunaan dana BUN yang terjadi dan memerlukan solusi perbaikan. (3) Indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA BUN. (4) Laporan Monitoring Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah laporan Monitoring Kinerja atas
aspek implementasi triwulanan pada tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
