Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Pengukuran merupakan proses menghasilkan suatu nilai capaian Kinerja untuk setiap indikator yang dilakukan dengan cara membandingkan data realisasi dengan data target yang telah direncanakan sebelumnya. (2) Rumusan pengukuran indikator dalam Monitoring Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), meliputi: a. pengukuran pencapaian Keluaran (Output) pada monitoring kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan rata-rata pencapaian Keluaran (Output) setiap bulan yang diperoleh dengan membandingkan realisasi pencapaian Keluaran (Output) dengan target pencapaian Keluaran (Output); b. pengukuran konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran pada Monitoring Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dilakukan berdasarkan ketepatan waktu penyerapan anggaran setiap bulan dengan membandingkan akumulasi realisasi penyerapan anggaran dengan akumulasi rencana penarikan dana; c. pengukuran konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output) pada Monitoring Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c dilakukan berdasarkan ketepatan waktu pencapaian Keluaran (Output) setiap bulan dengan menghitung rata-rata dari perbandingan akumulasi realisasi pencapaian Keluaran (Output) dengan akumulasi target pencapaian Keluaran
(Output); dan d. pengukuran penyerapan anggaran pada monitoring kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d dilakukan dengan membandingkan akumulasi realisasi penyerapan anggaran dengan pagu anggaran. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengukuran Monitoring Kinerja atas aspek implementasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
