PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL...
Pasal 5
(1) Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran.
(2) Penyaluran DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
