PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN OLEH PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG
Pemantauan atas Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan terhadap: a. BMN yang digunakan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; b. BMN yang digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya; dan c. BMN yang dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Pengguna Barang.
