Pasal 27
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN OLEH PENGELOLA BARANG
(1) Kepala KPKNL memilah data/informasi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN Kuasa Pengguna Barang berdasarkan data/informasi Pengelola Barang yang mengeluarkan surat penetapan/persetujuan/keputusan pengelolaan BMN. (2) Kepala KPKNL menyampaikan data/informasi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN Kuasa Pengguna Barang kepada Kepala Kanwil DJKN terhadap pengelolaan BMN yang surat penetapan/persetujuan/keputusan dikeluarkan oleh Kepala Kanwil DJKN dan Direktur Jenderal paling lama diterima minggu kedua bulan April setiap tahun berjalan. (3) Kepala Kanwil DJKN memilah data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan data/informasi hasil pemilahan tersebut kepada Direktur Jenderal atas pengelolaan BMN yang surat penetapan/persetujuan/keputusan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal paling lama diterima akhir bulan April setiap tahun berjalan.
