PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN...
Pasal 20
BAB 3 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN OLEH PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Penatausahaan apabila dari hasil pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut: a. BMN tidak dicatat dalam SIMAK BMN; b. adanya pencatatan ganda BMN dalam SIMAK BMN; c. laporan BMN tidak tepat waktu; dan/atau d. rekonsiliasi BMN dengan Pengelola Barang tidak dilakukan tepat waktu. (2) Dari hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan koreksi pencatatan dalam SIMAK BMN dan/atau upaya penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
