PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 9
Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang, Tarif Gizi Non-Pasien Rumah Sakit, Tarif Binatu Non-Kamar Rawat Inap, Tarif Penggunaan Ambulans dan Tim Kesehatan, dan Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h sampai dengan huruf l ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan.
