PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 17
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
