PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITUAN SPT
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
