PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL...
Pasal 5
Dalam hal DBH CHT yang telah disalurkan pada Triwulan I sampai dengan Triwulan IV dan/atau tahun sebelumnya belum seluruhnya direalisasikan, maka atas sisa DBH CHT Tahun Anggaran 2010 dan tahun sebelumnya harus dianggarkan kembali pada tahun berikutnya untuk kegiatan DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
