PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI
Pasal 3
Terhadap pemberian Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diberikan dengan ketentuan: a. penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak diajukan keberatan; b. penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang diajukan keberatan dan keberatan tersebut telah mendapat keputusan penolakan serta tidak diajukan banding; atau c. keputusan atas keberatan diajukan banding, banding tersebut telah mendapat putusan yang berisi penolakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
