PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
