PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI
Pasal 13
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan mengusulkan penyediaan dana untuk pembayaran Premi kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pemrosesan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
