PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pasal 6
BAB 4 — TEMPAT DAN CARA PENGAMBILAN SPT
(1) SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) dapat diambil secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak dan tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) SPT berbentuk dokumen elektronik dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
