PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pasal 21
BAB 7 — PENGOLAHAN SPT
Terhadap SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya dilakukan pengolahan yang meliputi: a. Penelitian SPT; dan b. perekaman SPT.
