PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pasal 15
BAB 5 — PENYAMPAIAN SPT
(1) Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. dengan cara lain. (2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau b. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. (3) Ketentuan mengenai bukti penerimaan SPT sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap bukti penerimaan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
