PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pasal 12
BAB 5 — PENYAMPAIAN SPT
(1) Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.
