PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA...
Pasal 6
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DID meliputi: a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus; b. kegiatan yang telah didanai dari DAK; c. Bantuan Operasional Sekolah; d. pendidikan kedinasan; dan e. hibah kepada perusahaan daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
