Pasal 64
Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum dapat dioperasikan secara penuh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelayanan kepabeanan dilakukan dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan yang tersedia di Kantor Pabean. 12. Mengubah Lampiran IV dan Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap perlakuan kepabeanan yang terkait dengan tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dilaksanakan oleh Kantor Pabean di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sejak tanggal 1 April 2009 sampai dengan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN PABEAN BERUPA OUTWARD MANIFEST
A. Pada Kantor Pabean yang dalam pelayanan manifesnya menggunakan tulisan di atas formulir 1 Pengangkut: 1.1. menyiapkan Outward Manifest a. Outward Manifest paling sedikit memuat elemen data: a) Bagi sarana pengangkut melalui laut:
- nama sarana pengangkut;
- bendera/kebangsaan;
- nomor pelayaran (voyage number);
- nama pengangkut;
- pelabuhan asal/pelabuhan muat;
- pelabuhan tujuan;
- tanggal dan jam keberangkatan;
- jumlah Bill of Lading;
- nomor urut;
- nomor dan tanggal Bill of Lading;
- nama dan alamat pengirim (shipper/supplier);
- nama dan alamat penerima (consignee);
- nama dan alamat pemberitahu (notify address/notify party);
- nomor dan merek kemasan/peti kemas;
- nomor segel kemasan/peti kemas;
- jumlah dan jenis kemasan/peti kemas;
