Pasal 28A
(1) Pengusaha dapat: a. memasukkan pengemas yang dipakai berulang- ulang (returnable package) dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; dan b. mengeluarkan pengemas yang dipakai berulang- ulang (returnable package) dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean,
setelah mendapat izin dari kepala Kantor Pabean. (2) Pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan menyerahkan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21. (3) Tata cara pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 8. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
