Pasal 4
BAB 3 — UNIT AKUNTANSI
(1) Dalam rangka pelaksanaan SA BS, dibentuk unit akuntansi yang terdiri atas: a. UAP BUN BS;
b. UAKPA BUN PBS; c. UAPPA-E1 BUN PBS; dan d. UAPPA BUN PBS. (2) Dalam rangka pelaksanaan SA BL, dibentuk unit akuntansi yang terdiri atas: a. UAP BUN BL; b. UAKPA BUN PBL; c. UAPPA-E1 BUN PBL; dan d. UAPPA BUN PBL. (3) UAP BUN BS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan UAP BUN BL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (4) Penanggung jawab unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku pengguna Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas: a. Pelaksanaan anggaran Belanja Subsidi pada unitnya; dan b. Pelaporan kepada UAP BUN BS. (5) Penanggung jawab unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku pengguna Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab atas: a. Pelaksanaan anggaran Belanja Lain-Lain pada unitnya; dan b. Pelaporan kepada UAP BUN BL.
