Pasal 10
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf c dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. LRA PBS; b. Neraca PBS; dan c. CaLK PBS. (2) Laporan keuangan semesteran dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UAPPA-E1 BUN PBS disertai dengan ADK dan pernyataan tanggung jawab. (3) Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UAPPA-E1 BUN PBS paling lambat tanggal 10 Juli tahun berkenaan. (4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UAPPA-E1 BUN PBS paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.
Paragraf Kedua Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-E1 BUN PBS
