Pasal 2
(1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2021 paling banyak sebesar: a. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja; b. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kematian; c. 4% (empat persen) dari iuran program Jaminan Hari Tua; d. 4% (empat persen) dari iuran program Jaminan Pensiun;
e. 4,21% (empat koma dua satu persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua setelah dikurangi beban pengembangan; dan f. 4,21% (empat koma dua satu persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun setelah dikurangi beban pengembangan. (2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp4.668.022.000.000,00 (empat triliun enam ratus enam puluh delapan miliar dua puluh dua juta rupiah). (3) Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
