Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program THT PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8dengan ketentuan: a. Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional; b. deposito, deposito berjangka termasuk deposit on calldan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank, berdasarkan nilai nominal; c. deposito, berupa sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan (negotiable certificate deposit) pada Bank Pemerintah, berdasarkan nilai diskonto;
d. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga penutupan terakhir di Bursa Efek; e. obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; f. obligasi dengan mata uang asing, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional; g. medium term notes, berdasarkan nilai diskonto atau nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; h. utang subordinasi, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; i. Reksa Dana berupa:
- Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
- Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana indeks;
- Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan 4) Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai aktiva bersih. j. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif, berdasarkan nilai pasar; k. unit penyertaan dana investasi real estat, berdasarkan nilai aktiva bersih; l. penyertaan langsung, berdasarkan standar akuntansi yang berlaku; dan m. tanah dan bangunan berdasarkan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) atau nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang.
