PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan...
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (1) huruf a ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan,paling sedikit sebesar jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim program THT PNS ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM.
