PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan...
Pasal 2
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
(1) Dalam rangka menyelenggarakan program THT PNS danprogram JKK dan JKM, Pengelola Program mengelola iuran program THT PNS danprogram JKK dan JKM. (2) Iuran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pengembangan iuran programmerupakan pendapatan Pengelola Program.
