PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan...
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
Kekayaan yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a untuk program JKK dan JKM ditempatkan dalam instrumen investasi, yang meliputi: a. Surat Berharga Negara; b. deposito pada Bank; c. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek; d. obligasi yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; e. sukuk yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan/atau f. Reksa Dana berupa:
- Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
- Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana indeks;
- Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan/atau 4) Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
