Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
regulation_id: "PERMEN_241-pmk-011-2010_2010" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR" year: "2010" number: "241-pmk-011-2010" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-241-pmk-011-2010-2010" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkeu/2010/241-pmk-011-2010" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-241-pmk-011-2010-tahun-2010" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-241-pmk-011-2010-2010
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010, diubah sebagai berikut:
- Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010 Nomor 622, yang MENETAPKAN pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dengan pos tarif (HS) 1006.30.90.00, dengan ketentuan sebagai berikut: a) pembebanan tarif bea masuk sejak tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2011, adalah sebagai berikut:
NO. POS/SUB POS HEADING/ SUB HEADING
URAIAN BARANG
DESCRIPTION OF GOODS % BEA MASUK/ % IMPORT DUTY (1) (2) (3) (4) (5)
10.06 Beras. Rice.
1006.30 -Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak: -Semi-milled or wholly milled rice, whether or not polished or glazed :
--Beras wangi --Fragrant rice
--Beras setengah matang --Parboiled rice
--Beras ketan (pulut) --Glutinous rice (pulot)
- 1006.30.90.00 --Lain-lain --Other Rp 0,-/Kg
b) pembebanan tarif bea masuk sejak tanggal 1 April 2011, adalah sebagai berikut:
NO. POS/SUB POS HEADING/ SUB HEADING
URAIAN BARANG
DESCRIPTION OF GOODS % BEA MASUK/ % IMPORT DUTY (1) (2) (3) (4) (5)
10.06 Beras. Rice.
1006.30 -Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak: -Semi-milled or wholly milled rice, whether or not polished or glazed :
--Beras wangi --Fragrant rice
--Beras setengah matang --Parboiled rice
--Beras ketan (pulut) --Glutinous rice (pulot)
1006.30.90.00 --Lain-lain --Other Rp 450,-/Kg
Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010, yang MENETAPKAN pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tertentu yang meliputi produk-produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi, dan industri kecil dan menengah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penetapan tarif bea masuk untuk barang tertentu yang meliputi produk- produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi, dan industri kecil dan menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.011/2007; dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Kacang Kedelai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 646
