Pasal 4
BAB 2 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi: a. memerintahkan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan pemeriksaan fisik BMN yang berada dalam wilayah kerjanya, dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensinya; b. memberikan persetujuan peruntukan BMN berupa penjualan secara Lelang, Hibah, Penghapusan, Pemusnahan, atau Penetapan Status Penggunaan; c. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (2) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
