Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Kepala Kantor Pelayanan/Kepala Kantor Wilayah/Direktur Jenderal melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen usulan peruntukan BMN. (2) Apabila diperlukan, Kepala Kantor Pelayanan/Kepala Kantor Wilayah/Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan fisik atas BMN yang diajukan usulan peruntukannya oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai secara selektif. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pemeriksaan fisik, jika dilakukan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan peruntukan BMN telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Direktur Jenderal menerbitkan surat atau keputusan persetujuan peruntukan BMN. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pemeriksaan fisik, jika dilakukan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan peruntukan BMN belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Direktur Jenderal meminta Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk memenuhi persyaratan tersebut.
