Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Usulan peruntukan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. keputusan mengenai penetapan BMN; dan b. Berita Acara Pencacahan Barang. (2) Dalam hal BMN diusulkan untuk dilakukan Penetapan Status Penggunaan, harus disertakan pula dokumen persyaratan berupa surat kesediaan dari kementerian/lembaga yang diusulkan sebagai
Pengguna Barang, yang ditandatangani
oleh sekretaris jenderal/sekretaris lembaga dari kementerian/lembaga bersangkutan. (3) Dalam hal BMN diusulkan untuk dilakukan Hibah, harus disertakan pula dokumen persyaratan berupa surat kesediaan dari: a. pemerintah daerah; b. lembaga sosial; c. lembaga budaya; d. lembaga keagamaan; atau e. lembaga kemanusiaan, yang akan menerima Hibah, yang ditandatangani oleh sekretaris daerah/ketua pengurus lembaga dari pemerintah daerah/lembaga bersangkutan.
