PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR...
Pasal 23
BAB 6 — PELAKSANAAN MAP
(1) Naskah posisi (position paper) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf l merupakan posisi runding Direktorat Jenderal Pajak dalam MAP.
(2) Tim pelaksanaan MAP menyampaikan rekomendasi naskah posisi (position paper) kepada Direktur Peraturan Perpajakan II. (3) Terhadap rekomendasi naskah posisi (position paper) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disetujui, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
