PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR...
Pasal 18
BAB 5 — PERMINTAAN PELAKSANAAN MAP YANG DIAJUKAN OLEH OTORITAS PAJAK NEGARA MITRA ATAU YURISDIKSI MITRA
permintaan pelaksanaan MAP dapat diterima, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan persetujuan secara tertulis pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat diterima, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan penolakan secara tertulis pelaksanaan MAP beserta alasannya kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
