Pasal 11
BAB 3 — PERMINTAAN PELAKSANAAN MAP YANG DIAJUKAN OLEH WAJIB PAJAK MELALUI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
(1) Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat mencabut permintaan pelaksanaan MAP dimaksud paling lambat sebelum diperoleh Persetujuan Bersama. (2) Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA; b. disampaikan alasan pencabutan permintaan pelaksanaan MAP; c. ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atau wakilnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG; dan d. dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
