Pasal 3
(1) Barang Kena Pajak dapat dikeluarkan dari Kawasan
Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean apabila
telah dipenuhi kewajiban pabean sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang-undangan kepabeanan.
(2) Termasuk
dalam
pemenuhan
kewajiban
pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyampaian
Pemberitahuan Pabean yang dilampiri dengan:
a. invoice
atau
faktur
penjualan
atau
dokumen
penyerahan barang dalam hal tertentu; dan
b. Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4).
2009, No.540
(3) Penyerahan barang dalam hal tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyerahan antar cabang;
b. penyerahan dari kantor pusat ke cabang atau
sebaliknya; atau
c. pemberian cuma-cuma.
(4) Untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
c, dan huruf d, kewajiban melampirkan Surat Setoran
Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diganti dengan:
a. Pemberitahuan
Pemasukan/Pengeluaran
Barang
Transaksi Tertentu (PPBTT) yang telah disetujui oleh
kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean terdaftar dan surat
persetujuan keterangan asal barang dari Badan
Pengusahaan Kawasan untuk pengeluaran Barang
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A
ayat (1) huruf a dan huruf b selain Barang Kena Pajak
asal luar daerah Pabean;
b. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf d yang
menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan
ditentukan
bahwa
untuk
mendapatkan
fasilitas
dimaksud harus disertai Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai;
c. masterlist atau dokumen dengan nama lain yang
mempunyai fungsi sama dengan masterlist untuk
perusahaan kontraktor minyak dan gas bumi serta
panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A
ayat (1) huruf c.
(5) Kewajiban melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak
berlaku untuk:
a. pengeluaran
Barang
Kena
Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf d yang
2009, No.540
menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan
ditentukan
bahwa
untuk
mendapatkan
fasilitas
dimaksud tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai;
b. pengeluaran
Barang
Kena
Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf e dan huruf f.
(6) PPBTT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
dibuat oleh pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan
sebagai berikut:
a. lembar ke-1 untuk pengusaha di Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean;
b. lembar ke-2 untuk pengusaha di Kawasan Bebas;
c. lembar ke-3 untuk KPP di Kawasan Bebas melalui
Unit Pelaksana Kawasan Bebas;
d. lembar ke-4 untuk Kantor Pabean di Kawasan Bebas;
e. lembar ke-5 untuk KPP tempat pengusaha di Tempat
Lain Dalam Daerah Pabean terdaftar.
(7) PPBTT menggunakan format sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini dan
tata cara pemberian persetujuan atas PPBTT di Kantor
Pelayanan Pajak adalah sebagaimana diatur dalam
Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Keuangan ini.
(8) Surat persetujuan keterangan asal barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a:
a. merupakan surat pernyataan yang menerangkan bahwa
Barang Kena Pajak yang dikeluarkan tersebut tidak
berasal dari luar Daerah Pabean atau selama berada di
Kawasan Bebas tidak ada komponen atau bagian dari
Barang Kena Pajak tersebut berasal dari luar Daerah
Pabean;
b. dibuat sebelum Barang Kena Pajak dikeluarkan dari
Kawasan Bebas;
2009, No.540
c. dibuat dalam rangkap 6 (enam) dengan peruntukan
sebagai berikut:
- lembar ke-1 untuk pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;
- lembar ke-2 untuk pengusaha di Kawasan Bebas;
- lembar ke-3 untuk KPP di Kawasan Bebas melalui Unit Pelaksana Kawasan Bebas;
- lembar ke-4 untuk Kantor Pabean di Kawasan Bebas;
- lembar ke-5 untuk KPP tempat pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean terdaftar;
- lembar ke-6 untuk Badan Pengusahaan Kawasan.
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B yang berbunyi sebagai berikut:
