PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-02-2020 Tahun 2020 tentang DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA...
Pasal 2
(1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2021 paling banyak 2,96% (dua koma sembilan enam persen). (2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp4.093.331.000.000,00 (empat triliun sembilan puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh satu juta rupiah). (3) Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
