Pasal 7
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI PUSAT JDIH DAN ANGGOTA JDIH
(1) Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIH yang meliputi: a. organisasi; b. sumber daya manusia;
c. koleksi Dokumen Hukum; d. teknis pengelolaan; e. sarana prasarana; dan f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pusat JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH Kementerian Keuangan; b. penyusunan dan/atau penyempurnaan petunjuk teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; c. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Anggota JDIH; d. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Anggota JDIH; e. pengoordinasian setiap usaha pelayanan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara dengan Anggota JDIH; f. pembinaan sumber daya manusia pengelola teknis dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara; g. pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara; h. penyelenggaraan hubungan kerjasama dengan anggota JDIH Nasional; i. otomasi pengelolaan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara; dan j. monitoring dan evaluasi berkala setiap 1 (satu) tahun sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH.
