Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
JDIH Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan; b. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH dan Anggota JDIH serta antar sesama Anggota JDIH dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara; dan d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum keuangan dan kekayaan negara pada khususnya dan hukum nasional pada umumnya serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
