PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI...
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengelolaan JDIH yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang telah dibangun pada Anggota JDIH
dinyatakan tetap dapat digunakan sepanjang belum ditetapkannya ketentuan mengenai sistem informasi hukum Kementerian Keuangan yang terpusat pada Pusat JDIH. (2) Ketentuan pengelolaan JDIH yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang telah berlaku pada Anggota JDIH dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya ketentuan mengenai sistem informasi hukum Kementerian Keuangan yang terpusat pada Pusat JDIH.
