PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan...
Pasal 5
Kontrak kerja sama atas penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang sudah dilaksanakan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
