PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan...
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor ke kas negara.
