Pasal 12
(1) Terhadap Pegawai dan Dosen Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama, dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 60% (enam puluh persen) dari Tarif Penggunaan Ruangan dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. (2) Terhadap Mahasiswa Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan kegiatan menggunakan jasa event organizer, dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Tarif Penggunaan Ruangan dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. (3) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada pegawai, dosen dan/atau mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
