PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 10
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
