Pasal 4
BAB 2 — PENAGIHAN
(1) Penanggung Cukai wajib membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterima STCK-1. (2) Penanggung Cukai harus menyerahkan tanda bukti pelunasan STCK-1 kepada kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya. (3) Pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, bagian bulan dihitung satu bulan penuh, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari nilai utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang tidak dibayar.
