PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 20
BAB 4 — SURAT PAKSA
Pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dilakukan dengan menggunakan surat setoran pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
