PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 2
BAB 2 — PENAGIHAN
(1) Penagihan dilakukan terhadap utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga. (2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai. (3) Prosedur pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai petunjuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
